Detail Berita

BBIAPL memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Sewa Lahan antara Penyewa Lahan dengan DKP Provinsi Jawa Tengah

          Penyewaan lahan yang ada di lingkup Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut Kelas A Provinsi Jawa Tengah sudah dilakukan secara legal di tahun-tahun sebelumnya untuk mengoptimalkan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tidak terpakai dengan menyewakannya kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pada penghujung tahun 2025 ini, hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor BBIAPL Kelas A, Jl. Karanganyar , Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, BBIAPL Kelas A mengundang para calon penyewa lahan untuk bersama – sama menandatangani Perjanjian Sewa Lahan, dimana perjanjian ini dilakukan antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dengan calon penyewa lahan.

Sebelum penandatanganan, para calon penyewa mendapatkan arahan dari Kepala BBIAPL Kelas A yang diwakili oleh Bapak Bambang Supriyanto, SH selaku Kasubag Tata Usaha. Dalam arahannya, Bapak Bambang Supriyanto juga menjelaskan tentang tata tertib dan aturan dalam penyewaan lahan tersebut. Penyewaan lahan ini, selain untuk memanfaatkan aset daerah, juga untuk memberdayakan masyarakat sekitar kantor. Adapun lahan yang disewa, dijadikan area pujasera yang menyediakan aneka masakan, lauk-pauk, makanan minuman yang sangat dibutuhkan bagi para karyawan di area Kawasan Industri Wijaya Kusuma.

Sebelum melakukan Perjanjian Sewa Lahan ini, para calon penyewa wajib menyampaikan surat permohonan penyewaan lahan. Setelah surat permohonan disetujui, kemudian akan diproses dengan kesepakatan harga dan dilanjutkan Perjanjian Sewa Lahan yang berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Terdapat 21 unit lapak yang disewakan. Hasil penyewaan ini 100% masuk ke dalam pendapatan daerah melalui mekanisme yang legal.