Layanan Sewa Lahan
ALUR SEWA LAHAN DI BP2B
- Calon Penyewa mengirimkan surat permohonan Sewa Lahan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A Provinsi Jawa Tengah. Surat dilengkapi dengan rencana waktu dan Loka / lokasi lahan yang diinginkan serta melampirkan fotokopi KTP calon penyewa. Surat dapat dikirimkan melalui Pos ( Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A, Jalan Karanganyar , Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kelurahan Karanganyar , Kecamatan Tugu, Kota Semarang ), email : bbiapldkpjatengprov@gmail.com , dan instagram @bbiapl atau dapat juga dengan menyerahkan langsung ke kantor BP2B.
- BP2B akan memverifikasi surat permohonan. Melakukan pengecekan ketersediaan lahan yang masih kosong di masing-masing Loka. Jika lahan tersedia, maka akan ditindaklanjuti ke tahap pembalasan surat dan BP2B akan menyiapkan draft Perjanjian Sewa Lahan dengan data - data sesuai KTP calon penyewa.
- BP2B mengundang Calon Penyewa untuk menjelaskan peraturan dan persayaratan administrasi Sewa Lahan lingkup BP2B serta menjelaskan isi Perjanjian Sewa Lahan. Sewa Lahan lingkup BP2B berlaku selama 1 tahun. Keputusan perpanjangan atau tidak, melalui evaluasi BP2B yang transparan.
- Calon penyewa membaca, memahami dan menandatangani Perjanjian Sewa Lahan. Kemudian menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi seperti pembayaran dan pernyataan akan mentaati peraturan Sewa Lahan yang ada di BP2B. Perjanjian Sewa Lahan ditandatangani langsung oleh Penyewa dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
- Penyerahan Surat Perjanjian Sewa Lahan kepada penyewa dan penyewa berhak menggunakan lahan selama waktu yang telah disepakati.