Layanan Sewa Asrama
ALUR SEWA ASRAMA DI BP2B
- Calon Penyewa mengirimkan surat permohonan Sewa Asrama yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A Provinsi Jawa Tengah. Surat dilengkapi dengan rencana waktu dan Loka / lokasi asrama yang diinginkan serta melampirkan fotokopi KTP calon penyewa. Surat dapat dikirimkan melalui Pos ( Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A, Jalan Karanganyar , Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kelurahan Karanganyar , Kecamatan Tugu, Kota Semarang ), email : bbiapldkpjatengprov@gmail.com , dan instagram @bbiapl atau dapat juga dengan menyerahkan langsung ke kantor BP2B.
- BP2B akan memverifikasi surat permohonan. Melakukan pengecekan ketersediaan asrama / kamar yang masih kosong di masing-masing Loka. Jika asrama/kamar tersedia, maka akan ditindaklanjuti ke tahap pembalasan surat dan BP2B akan menyiapkan draft Perjanjian Sewa Asrama dengan data - data sesuai KTP calon penyewa.
- Calon penyewa membaca, memahami dan menandatangani Perjanjian Sewa Asrama. Kemudian menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi seperti pembayaran dan dan pernyataan akan mentaati peraturan Sewa Asrama yang ada di BP2B.
- Penyerahan kunci kamar/asrama kepada calon penyewa. Calon penyewa berhak menempati kamar/asrama selama waktu yang telah disepakati.
ALUR SEWA AULA DI BP2B
- Calon Penyewa mengirimkan surat permohonan Sewa Aula yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A Provinsi Jawa Tengah. Surat dilengkapi dengan rencana waktu dan Loka / lokasi aula yang diinginkan serta melampirkan fotokopi KTP calon penyewa. Surat dapat dikirimkan melalui Pos ( Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Kelas A, Jalan Karanganyar , Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Kelurahan Karanganyar , Kecamatan Tugu, Kota Semarang ), email : bbiapldkpjatengprov@gmail.com , dan instagram @bbiapl atau dapat juga dengan menyerahkan langsung ke kantor BP2B.
- BP2B akan memverifikasi surat permohonan. Melakukan pengecekan ketersediaan aula yang masih kosong di Lokasi yang diinginkan calon penyewa. Jika aula tersedia, maka akan ditindaklanjuti ke tahap pembalasan surat dan BP2B akan menyiapkan draft Perjanjian Sewa Auladengan data - data sesuai KTP calon penyewa.
- Calon penyewa membaca, memahami dan menandatangani Perjanjian Sewa Aula. Kemudian menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi seperti pembayaran dan dan pernyataan akan mentaati peraturan Sewa Aula yang ada di BP2B.
- Penyerahan kunci aula kepada calon penyewa. Calon penyewa berhak menggunakan aula selama waktu yang telah disepakati.